Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (2024)

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (1)

Sumber gambar, AFP

Usulan resmi Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mencabut aturan yang melarang tentara berbisnis menuai polemik.

DPR dan pemerintah didesak tidak mencabut larangan itu melalui proses revisi UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah berlangsung. Salah satu alasannya: “Indonesia memiliki riwayat buruk tentang militer yang berbisnis”.

Kelompok akademisi dan lembaga sipil pemantau sektor keamanan menilai larangan itu harus dipertahankan. Mereka menyebut, pemisahan tentara dengan bisnis adalah salah satu tuntutan reformasi pasca-Orde Baru.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menyebut usulan pencabutan larangan berbisnis adalah aspirasi prajurit. Dia membuat klaim, penghapusan larangan itu tidak akan membawa TNI kembali ke Orde Baru.

Namun benarkah TNI dan para prajuritnya benar-benar tidak berbisnis usai kejatuhan Soeharto? Seperti apa sejarah hubungan militer dan bisnis sebelum larangan yang dibuat tahun 2004? Dan dampak apa yang dicemaskan kelompok sipil jika larangan itu dicabut?

Lewatkan Artikel-artikel yang direkomendasikan dan terus membaca

Artikel-artikel yang direkomendasikan

  • Apa masalah utama di balik tertahannya ribuan kontainer di sejumlah pelabuhan Indonesia?

  • Pemerintah berencana mewajibkan asuransi kendaraan pihak ketiga alias TPL – Seberapa realistis program ini?

  • Apakah Houthi yang didukung Iran akan menyeret AS dan sekutunya ke dalam perang?

  • Produk China membanjiri Indonesia, puluhan pabrik tekstil tutup dan badai PHK - 'Kondisi industri tekstil sudah darurat'

Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan

Laksamana Muda Kresno Buntoro mengakui bahwa permintaan institusinya agar larangan berbisnis yang tercantum di UU TNI dicabut bakal memicu kontroversi.

Kresno mengatakan ini dalam forum Dengar Pendapat Publik Revisi UU TNI yang diadakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM di Jakarta, (11/07).

“Istri saya buka warung di rumah. Kalau larangan ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno.

“Saya mau tidak mau terlibat karena mengantar istri belanja dan sebagainya.

“Oleh karena itu, kami sarankan larangan ini dibuang. Semestinya yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI, tapi kalau prajurit buka warung kelontong tidak (perlu dilarang),” ujar Kresno.

Kresno juga membuat klaim, prajurit TNI yang ditugaskan menjadi sopirnya mencari penghasilan sebagai pengendara ojek daring.

“Selesai magrib atau pada Sabtu dan Minggu, dia ngojek. Dia melakukan bisnis, masa tidak boleh?” ujar Kresno.

  • Puncak Jaya ricuh usai kematian tiga warga asli Papua yang dituding anggota OPM, warga dan pegiat HAM menuntut investigasi

  • Mayor Dedi dan puluhan prajurit TNI 'unjuk kekuatan' di Polrestabes Medan

  • 'Kami dijadikan tameng, setiap saat siap mati' - Kesaksian tentara Indonesia yang pernah ditugaskan di seputar kompleks ExxonMobil, Aceh

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca

Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Perkataan Kresno dalam forum tersebut mengagetkan kelompok sipil dan akademisi. Pangkalnya, draf revisi UU TNI yang selama ini beredar hanya memuat dua wacana perubahan, kata Gina Sabrina, Sekretaris Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Dua rencana perubahan itu menyangkut pemberian hak kepada prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil dan perpanjangan usia pensiun. Gina berkata, penghapusan larangan berbisnis tidak pernah mencuat.

Pemaparan Kresno itu juga memicu kecemasan dan kecurigaan di kalangan akademisi dan pegiat hak sipil. Sejak proses revisi digulirkan oleh DPR, Gina menyebut para legislator belum pernah mengadakan forum publik untuk membahas perubahan UU TNI.

Acara yang digelar Kemenko Polhukam, kata Gina, sampai saat ini adalah satu-satunya forum konsultasi publik yang digelar dalam proses revisi tersebut.

“Sekarang Kababinkum TNI (singkatan jabatan Kresno) sudah mengirimkan surat ke pemerintah agar usulan mereka diakomodasi,” ujarnya.

“Di draf yang beredar hanya ada dua pasal yang diubah, tapi tiba-tiba di forum itu, Kababinkum TNI juga mengusulkan perubahan lainnya, termasuk pencabutan larangan TNI berbisnis.

“Jangan-jangan forum kemarin itu dijadikan alat legitimasi untuk bilang ‘sudah ada pemaparan kok’, walaupun di draf yang beredar hanya perubahan dua pasal,” kata Gina.

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (3)

Sumber gambar, Three Lions/Getty Images

Usulan TNI yang disampaikan Kresno dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik, termasuk dibahas oleh stasiun televisi dan media massa. Kresno memahami pro-kontra yang muncul.

Kresno merespons kecemasan soal tentara yang berbisnis seperti zaman Orde Baru dengan berkata, "TNI menjamin hal seperti itu sudah tidak ada lagi.” Kresno mengatakan itu pada 17 Juli lalu kepada RRI Pro 3, sebuah program siaran RRI—stasiun radio milik pemerintah.

“Kami selalu melakukan pengawasan internal lewat mekanisme ketat yang ada di institusi TNI,” ujar Kresno membuat klaim.

“Kalaupun ada prajurit yang terlibat bisnis besar atau menjadi ‘backing’ usaha tertentu, silakan laporkan dan akan kami tindak,” klaimnya.

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (4)

Sumber gambar, Getty Images

Pasal 39 UU TNI yang disahkan pada tahun 2004 melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

Pasal tersebut juga memuat larangan terkait menjadi anggota partai politik, terlibat kegiatan politik praktis, serta kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.

Dalam wawancara dengan RRI Pro 3, Kresno membuat klaim bahwa larangan terlibat dalam kegiatan bisnis “menjadi ganjalan dan kekhawatiran prajurit”.

Akibatnya, kata Kresno, anggota TNI ”tidak berani mencari tambahan untuk keluarga” meskipun beban kehidupan cukup besar.

“Mereka hanya ingin mencari tambahan di luar jam aktif bertugas untuk membantu ekonomi keluarga,” klaim Kresno.

Baca juga:

  • ‘Ancaman kembalinya dwifungsi ABRI’ - Aktivis tolak usulan perluasan prajurit aktif di jabatan sipil dalam revisi UU TNI

Sejumlah alasan yang dikatakan Kresno tidak dapat dibenarkan, kata Erry Riyana Hardjapamungkas. Erry merupakan Ketua Pelaksana Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI yang dibentuk pemerintah tahun 2009.

Tim yang dipimpin oleh Erry melaksanakan perintah pasal 76 UU TNI, bahwa pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.

“Kalau istri tentara buka warung, itu tidak masalah. Tapi kalau tentaranya punya pekerjaan sampingan jual-beli mobil, misalnya, itu tidak boleh,” kata Erry via telepon.

”Saya tidak setuju sama sekali dengan usulan pencabutan larangan berbisnis. Itu melanggar nilai-nilai reformasi yang diperjuangkan pada masa penyusunan UU TNI,” ujar Erry.

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (5)

Sumber gambar, AFP

Pasal 2 UU TNI yang saat ini berlaku mendefinisikan empat jati diri TNI, salah satunya adalah tentara yang profesional.

Jati diri itu dimaknai, antara lain sebagai ”tentara tidak berbisnis, dijamin kesejahteraannya, dan mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi”.

Erry berkata, pada masa penyusunan UU TNI dan pengambilalihan bisnis milik tentara sekitar tahun 2004, Yusuf Anwar yang kala itu menjabat Menteri Keuangan menyebut pemerintah bertekad meningkatkan penghasilan tentara, asalkan TNI dilepaskan dari aktivitas ekonomi.

”Semua setuju kalau bahwa gaji prajurit harus cukup, makannya cukup, dan gizinya bagus. Bagaimana mereka bisa latihan bagus kalau gizinya tidak bagus,” kata Erry mengingat perdebatan pada masa itu.

”Semua setuju sekolah dan kesehatan anak-anak prajurit dijamin. Itu perlu kita bicarakan. Jangan cari bisnis. Bisnis kan bukan keahliannya tentara,” ujar Erry.

Baca juga:

  • Asabri: Kerugian investasi Rp10 triliun, pemerintah harus waspadai dampak sistemik, kata pengamat
  • Ratusan jenderal dan kolonel TNI menganggur: Antara dwifungsi dan 'anggaran gaji yang hangus sia-sia'

Tidak hanya berlaku untuk prajurit, perwira menengah dan tinggi TNI pun terikat pada larangan berbisnis. Setidaknya pernah ditekankan pada tahun 2011 oleh Purnomo Yusgiantoro, yang ketika itu menjabat Menteri Pertahanan.

”TNI aktif tidak boleh berbisnis,” ujarnya.

Purnomo mengeluarkan pernyataan itu terkait Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb yang ketika itu berstatus Komisaris Utama di PT Sarwahita Group Management.

Walau begitu, larangan tersebut dimaknai berbeda oleh Panglima TNI saat itu, Laksamana Agus Suhartono.

”Dalam peraturan kami, setahun sebelum mengakhiri masa tugas, boleh melakukan penjajakan untuk mempersiapkan masa purnatugas,” ujarnya.

Rio Mendung, saat menghadapi persoalan keterlibatannya dengan perusahaan swasta, akan pensiun dalam waktu kurang dari setahun.

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (6)

Sumber gambar, kodim0312padang.mil.id

sem*ntara itu, tidak sedikit pasangan tentara yang selama ini telah berwirausaha.

BBC News Indonesia tidak menemukan sanksi terhadap para tentara yang pasangannya memiliki usaha.

Produk usaha para istri tentara di Magetan, Jawa Timur, misalnya, dipamerkan kepada publik dalam sebuah ajang di Kodim Magetan pada Januari 2023. Produk yang dijual pasangan tentara itu antara lain kerupuk, jamu, dan susu kedelai.

Letkol Dani Indrajaya, yang saat itu menjabat Komandan Kodim Magetan, menyebut ”kreativitas anggota persatuan istri tentara tersebut dapat dijadikan contoh untuk meningkatkan perekonomian keluarga prajurit”.

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (7)

Sumber gambar, divif2.kostrad.mil.id

Pameran produk jualan para istri tentara juga digelar di Kodim Lamongan, Januari lalu. Istri-istri tentara itu diklaim berhasil menciptakan peluang usaha dan tidak hanya menemani suami mereka berdinas.

“Persit (persatuan istri tentara) harus bisa berinovasi,” kata Komandan Kodim Lamongan, Letkol Ketut Wira Purbawan kala itu.

Pada Mei 2019, seorang istri tentara di Padang, Sumatra Barat, secara terbuka berkata bahwa dia berjualan untuk mencukupi penghasilan keluarga.

Dia berkata, rendang dalam kemasan yang dia jual laku hingga keluar Padang.

“Saya bingung mau mencari uang dari mana biar kebutuhan keluarga tercukupi. Akhirnya timbul ide dari saya sendiri untuk berbisnis rendang,” ujarnya..

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (8)

Sumber gambar, AFP

Bukan hanya dalam tataran individual, larangan berbisnis di UU TNI harus dimaknai dalam konteks institusi, kata Ikrar Nusa Bakti, pakar sektor politik dan keamanan.

Ikrar, yang pernah menjabat profesor riset di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, memimpin penelitian berjudul Bila ABRI Berbisnis.

“Definisi bisnis itu juga atas dasar insitusi, tentaranya ikut dalam organisasi bisnis itu,” kata Ikrar.

Ikrar menilai, TNI belum sepenuhnya lepas dari aktivitas ekonomi, meski larangan itu telah muncul sejak tahun 2004.

“Bisnis militer yang dulu hendak dihapuskan tidak 100% menghilang,” ujarnya.

Bisnis TNI, merujuk dokumen Kementerian Pertahanan tahun 2006, mencakup 1.520 unit usaha. Data itu dipaparkan Jaleswari Pramodhawardani pada 2009 di Harian Kompas. Dia kala itu berstatus peneliti LIPI.

Nilai aset bersih dari yayasan, koperasi, dan perusahaan milik TNI pada 2008 mencapai Rp2,2 triliun. Merujuk regulasi, seluruh unit dan aktivitas bisnis tersebut harus diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian Pertahanan, maksimal tahun 2009.

Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) di TNI Angkatan Darat hingga kini masih memiliki usaha, antara lain di bidang pendidikan dan investasi. Pada Desember 2023, yayasan ini membuka ekspansi ke bisnis transportasi dan logistik.

YKEP saat itu membuat kerja sama dengan PT Rancangsemesta Transportindo. Merujuk pemberitaan kantor berita Antara, yayasan itu berencana menjalin kerja sama pengangkutan hasil perkebunan hingga pertambangan.

“Semuanya butuh transportasi, butuh angkutan, sehingga kami berusaha berusaha untuk mengembangkannya,” kata Tatang Sulaiman, pensiunan jenderal bintang tiga yang menjabat Ketua Pengurus YKEP.

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (9)

Sumber gambar, Bank BJB

Pada Januari 2023, YKEP menjalin lima bentuk kerja sama dengan Bank BJB. Dua institusi itu meneken akad perjanjian kredit investasi senilai Rp1,05 triliun.

Ada pula kerja sama pemberian fasilitas kredit ritel, bantuan penagihan, dan pembayaran kolektif angsuran kredit ritel oleh Bank BJB kepada Universitas Jenderal Ahmad Yani yang berada di bawah naungan YKEP.

Jenderal Maruli Simanjutak, saat masih berstatus KSAD pada Januari 2024, membuat klaim bisnis yang dilakukan YKEP bermanfaat dan menyejahterakan prajurit.

“Dari tahun ke tahun, semakin terasa nyata dan dinikmati prajurit. Semoga ke depan manfaatnya semakin meluas dan menyentuh ke semua bidang kehidupan prajurit,” ujar Maruli saat itu.

Baca juga:

  • TNI belum lepas bisnisnya
  • Kudeta Myanmar: Kerajaan bisnis misterius dan menggurita yang mendanai militer

Dalam riset LIPI, pada era Orde Baru, YKEP memiliki bisnis yang meluas dari asuransi, perhutanan, padang golf, dan pertambangan. Yayasan ini pernah memiliki saham di Bank Artha Graha dan turut membangun proyek Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).

Riset yang sama menyebut TNI AL dan TNI AU juga pernah memiliki aktivitas bisnis di berbagai bidang melalui yayasan dan koperasi mereka, antara lain Bank Bahari dan Bank Angkasa.

Klaim bisnis untuk kesejahteraan prajurit itu diragukan oleh Ikrar Nusa Bakti.

Dalam riset LIPI berjudul Bila ABRI Berbisnis, Ikrar dan kolega penelitinya menemukan bahwa aktivitas bisnis TNI secara institusional “dirancang unutuk melayani elite militer, birokrat sipil, dan kelompok bisnis”.

“Apakah TNI bisa memaparkan kepada kita semua bahwa bisnis yang mereka lakukan itu benar-benar menjadi penunjang kesejahteraan prajurit?” kata Ikrar via telepon.

“Dari mana kita bisa tahu kebenarannya, berapa profitnya yang didapat kalangan perwira tinggi sampai menengah, yang didapat perwira pertama, kemudian turun ke bawah, ke bintara dan tantama?” ujarnya.

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (10)

Sumber gambar, AFP

Laksda Kresno Buntoro, melalui pesan singkat kepada BBC News Indonesia, mengakui bahwa institusi TNI dilarang berbisnis. “Saya kira TNI saat ini tidak berbisnis,” ujarnya.

BBC News Indonesia mempertanyakan juga tentang bisnis persewaan gedung milik TNI, salah satunya Balai Kartini di Jakarta. Persewaan itu sempat diperbincangkan publik Februari lalu, usai digunakan sebagai lokasi kampanye oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Jenderal Maruli Simanjutak ketika itu mengakui bahwa Balai Kartini “memang milik TNI”. Dia berkata, siapa pun boleh menyewa gedung tersebut.

“Semua aset TNI yang dimanfaatkan untuk usaha sudah ada izin Kementerian Keuangan dan ada penerimaan negara bukan pajaknya,” klaim Kresno, menjawab pertanyaan BBC News Indonesia.

Bagaimanapun, Ikrar Nusa Bakti mendesak DPR dan pemerintah tidak mengakomodasi usulan penghapusan larangan berbisnis untuk TNI.

“Janganlah kita membuka kotak pandora,” ujarnya.

Mengabulkan permintaan TNI tersebut, menurut Ikrar, ibarat “memberi cek kosong yang bisa diisi dengan apa saja”.

“Kalau itu dikabulkan, itu konyol,” tuturnya.

Militer: TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? - BBC News Indonesia (2024)

FAQs

Apakah anggota TNI boleh punya usaha? ›

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia kini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru ketika ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan dalam politik, juga diizinkan berbisnis.

Apakah anggota TNI boleh bekerja di perusahaan? ›

Pasal 39 UU TNI yang disahkan pada tahun 2004 melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. Pasal tersebut juga memuat larangan terkait menjadi anggota partai politik, terlibat kegiatan politik praktis, serta kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.

Apakah anggota TNI dan Polri boleh berbisnis? ›

Anggota TNI tak boleh bergeser dari bidang pekerjaanya untuk beralih menjalankan bisnis. Aturan soal boleh tidaknya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan kegiatan berbisnis di luar kewajibannya sebagai aparat negara sudah diatur gamblang dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Apakah TNI boleh punya saham? ›

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).

Apakah istri tentara boleh berbisnis? ›

Untuk pertanyaan apakah istri TNI boleh berbisnis, jawabannya adalah boleh. Istri, anak, dan anggota keluarga TNI aktif boleh melakukan kegiatan bisnis. Namun, mereka dilarang keras untuk menggunakan fasilitas milik TNI.

Apakah anggota TNI bisa mendirikan PT? ›

Menurut Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional, prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan usaha. Larangan ini bersifat tegas dan tidak ada pengecualian. Artinya, prajurit TNI tidak diperbolehkan untuk mendirikan PT, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Bisakah TNI dipecat? ›

Dia mengatakan, pemecatan bagi prajurit TNI ada dua jalur, yaitu melalui jalur hukum administrasi dan jalur peradilan. Kalau melalui peradilan itu merupakan pidana tambahan. Jadi pidana pokok itu seperti penjara atau lainnya, sedangkan pidana tambahannya adalah diberhentikan, tandasnya.

Apakah TNI termasuk pegawai negeri? ›

Diubah dengan : PP No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural.

Apakah TNI boleh menjadi komisaris? ›

Menurut M.Gaussyah, Pakar Hukum Tata Negara9 sesuai dengan Undang-Undang TNI tidak dibenarkan bagi anggota TNI untuk menjabat posisi sipil, apalagi posisi yang diduduki ini adalah selevel komisaris pada BUMN. Menurutnya ini adalah posisi sipil yang tidak dikecualikan di dalam peraturan.

Apakah istri tentara harus tinggal di asrama? ›

Sebagai seorang istri dari prajurit TNI sudah menjadi hal yang biasa apabila harus tinggal berjauhan dengan suami, karena harus menunaikan tugas dan kewajiban. Selama dalam masa penugasan persit diharuskan untuk tinggal dalam asrama.

Apakah TNI bisa liburan ke luar negeri? ›

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Akhir tahun biasanya menjadi waktu yang tepat untuk liburan. Namun untuk tahun ini, semua aparatur sipil negara (ANS), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI tidak boleh sembarangan liburan keluar kota.

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Mr. See Jast

Last Updated:

Views: 5498

Rating: 4.4 / 5 (55 voted)

Reviews: 94% of readers found this page helpful

Author information

Name: Mr. See Jast

Birthday: 1999-07-30

Address: 8409 Megan Mountain, New Mathew, MT 44997-8193

Phone: +5023589614038

Job: Chief Executive

Hobby: Leather crafting, Flag Football, Candle making, Flying, Poi, Gunsmithing, Swimming

Introduction: My name is Mr. See Jast, I am a open, jolly, gorgeous, courageous, inexpensive, friendly, homely person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.